Sumber Data:
http://pkes.org/faqs/62-ekonomi-islam/122-hukum-forex-dan-saham-menurut-islam-halal-atau-haram.html
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr Wb
saya ingin bertanya tentang hukum forex dan saham menurut islam, halal atau haram? Bolehkah minta soft copy tentang materi tersebut? Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.
Agung Sungkowo <sungkowoagung@gmail.com>
Wassalamualaikum Wr Wb
Tanggapan :
Walaikumsalam Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan)
c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis
maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Adapun ada
beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a.
Transaksi Spot, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua
hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari
dan merupakan transaksi internasional.
b.
Transaksi Forward, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu
tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement
untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak
pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan
pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya
haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk
memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus
dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau
tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
Saham Syariah?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003,
Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi
kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria berikut (*, dan tidak termasuk
saham yang memiliki hak-hak istimewa.
(* Kriteria Emiten atau Perusahaan
Publik:
1.
Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan
akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah.
2.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas,
antara lain:
a. perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen,
distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen,
distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral
dan bersifat mudarat.
e. melakukan
investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah)
hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud
menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad
yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek
Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan
Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka
Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
Transaksi yang dilarang:
1. Pelaksanaan
transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung
unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi
yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang
(Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam
untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d.
Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek
Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian
pembelian Efek Syariah tersebut; dan
f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau
dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek
Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
g.
Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung
unsur-unsur diatas.
kalau BOM gimana, soalenya dari kata-katanya saja betting yang mempunyai arti taruhan bisakh anda jelaskan kepada saya
BalasHapusrasanya online forex ada unsur spekulasi(mencari untung-untungan) dan menjadi riba. Mohon koreksi kalau saya salah..
BalasHapusSelamat Siang,
BalasHapussaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda