Bukti Transaksi Real Account Bet On

Bukti Transaksi Real Account Bet On





JADWAL TRANNING

S2TBR "SPIRITUAL SYSTEM TO BE RICH"
MENUJU LoGOS S2TBR INDONESIA :

TAHUN 2013


FEBRUARI -> SABTU, tgl. 02 Feb 2013
FEBRUARI -> SABTU, tgl. 23 Feb 2013
MARET -> SABTU, tgl. 02 Maret 2013
MARET -> SABTU, tgl. 23 Maret 2013
APRIL -> SABTU, tgl. 06 April 2013
APRIL -> SABTU, tgl. 27 April 2013
MEI -> SABTU, tgl. 04 Mei 2013
MEI -> SABTU, tgl. 25 Mei 2013
JUNI -> SABTU, tgl. 01 Juni 2012
JUNI -> SABTU, tgl. 22 Juni 2012
JULI -> Minggu, tgl. 07 Juli 2013
JULI -> Minggu, tgl. 28 Juli 2013
AGUSTUS -> Minggu, tgl. 04 Agustus 2013
AGUSTUS -> Minggu, tgl. 25 Agustus 2013
SEPTEMBER -> Minggu, tgl. 01 September 2013
SEPTEMBER -> Minggu, tgl. 22 September 2013
OKTOBER -> Minggu, tgl. 06 Oktober 2013
OKTOBER -> Minggu, tgl. 27 Oktober 2013
NOPEMBER -> Minggu, tgl. 03 Nopember 2013
NOPEMBER -> Minggu, tgl. 24 Nopember 2013
DESEMBER -> Minggu, tgl. 01 Desember 2013
DESEMBER -> Minggu, tgl. 22 Desember 2013


*) Penetapan Lokasi Tranning Akan diinfokan via Mentor.




Kamis, 31 Januari 2013

Hukum Forex atau Saham Menurut Islam, Halal atau Haram?


Sumber Data:
http://pkes.org/faqs/62-ekonomi-islam/122-hukum-forex-dan-saham-menurut-islam-halal-atau-haram.html 


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr Wb
saya ingin bertanya tentang hukum forex dan saham menurut islam, halal atau haram? Bolehkah minta soft copy tentang materi tersebut? Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.
Agung Sungkowo <sungkowoagung@gmail.com>
Wassalamualaikum Wr Wb


Tanggapan :
Walaikumsalam Wr Wb
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b)      Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c)     Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d)   Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a.     Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.   Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.  Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.   Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Saham Syariah?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria berikut (*, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
(* Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
1.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2.      Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a.  perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b.  lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c.  produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d.  produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4.   Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5.   Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

Transaksi yang dilarang:
1.    Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
a.      Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b.   Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c.   Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d.      Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e.     Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
f.    Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
g.      Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

3 komentar:

  1. kalau BOM gimana, soalenya dari kata-katanya saja betting yang mempunyai arti taruhan bisakh anda jelaskan kepada saya

    BalasHapus
  2. rasanya online forex ada unsur spekulasi(mencari untung-untungan) dan menjadi riba. Mohon koreksi kalau saya salah..

    BalasHapus
  3. Selamat Siang,
    saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
    Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

    BalasHapus

Sumber Data "Galeri Media" Bet On Markets:

CONTOH WD HARIAN

BET ON MARKET
LoGOS S2TBR INDONESIA :

16-Jan-13 $106.79


Debit/pencairan (Transfer from CRXXXXXX to Payment Agent Tukarduid(dot)com Transaction reference: #USD32.19#748915E58BEAE5A8# Timestamp: 16-Jan-13 13:28:09GMT)

Debit/pencairan (Transfer from CRXXXXXX to Payment Agent IndoChanger ( Global Net Persada .CV ) Transaction reference: #USD21.71#FB6E31A2D36D3125# Timestamp: 16-Jan-13 10:26:56GMT)

Debit/pencairan (Transfer from CRXXXXXX to Payment Agent Tukarduid(dot)com Transaction reference: #USD26#F4288ED710A7E688# Timestamp: 16-Jan-13 08:36:49GMT)

Debit/pencairan (Transfer from CRXXXXXX to Payment Agent Tukarduid(dot)com Transaction reference: #USD26.89#B8C677828991B38A# Timestamp: 16-Jan-13 08:09:14GMT)


Meniru Pola Pikir Orang Kaya

Meniru Pola Pikir Orang Kaya

Info Up date Harga Dinar :